SURABAYA : Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur kembali melaporkan pejabat Pemkot Surabaya. Setelah melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kini giliran Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anna dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengunaan APBD untuk kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji (Erji).
"Dugaan penyalahgunaan APBD tersebut dalam bentuk kebijakan pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED kepada warga di Asemrowo, Menur, Bangungsari. Atas kebijakan tersebut diduga merugikan keuangan negara," kata Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, Sabtu, 21 November 2020.
KIPP menduga ada pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dalam pemberian bantuan lampu tersebut. Polanya sama yaitu diawali dengan kampanye tatap muka pasangan calon Eri-Armudji dengan warga.
Kemudian, lanjut Novli, ada permintaan bantuan warga untuk pengantian lampu penerangan jalan LED, yang kemudian direalisasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui DKRTH Kota Surabaya.
"Jadi, waktu antara pengajuan permintaan dengan realisasi bantuan cukup singkat. Ketika ada permintaan warga ke pasangan calon Eri-Armudji, dalam hitungan hari akan ada respon permintaan dengan pemberian bantuan oleh Pemkot Surabaya melalui DKRTH," kata Novli.
Tak hanya itu, KIPP juga menduga kebijakan Kepala Dinas DKRTH dalam pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED tersebut, tidak melalui skema Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana belanja program dan kegiatan SKPD.
"Serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD dan patut juga diduga tanpa melalui skema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun," jelasnya.
Pemberian bantuan lampu penerangan jalan LED, menurut Novli, hanya untuk memikat simpati pemilih kepada calon yang telah membantu.
"Jika tidak terencana, harusnya ada situasi khusus yang melatarbelakangi pemberian bantuan, situasi khusus seperti force majeure," katanya.
Novli mengaku mengantongi cukup bukti berupa laporan dari warga, dan diperkuat dengan adanya screenshoot WA (WhatsApp) dengan Armudji.
"Di mana dalam screenshoot WA tersebut warga menagih janji kampanye Armudji untuk bantuan lampu penerangan jalan LED," katanya.
Dari berbagai temuan tersebut, KIPP melaporkan Plt Kepala Dinas DKRTH ke KPK juga sebagai pengingat kepada seluruh kepala OPD atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, agar berhati-hati mengeluarkan kebijakan di tahun politik pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya tahun 2020.
”Dengan tidak menyalahgunakan anggaran APBD untuk kepentingan pemenangan pasangan calon yang berkompetisi. Karena anggaran APBD bersumber dari uang pajak masyarakat Surabaya masuk ke kas negara yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Bukan dipergunakan untuk urusan kampanye politik,” tegasnya.
KIPP berharap KPK untuk segera melakukan investigasi ke Kota Surabaya untuk mencari kebenaran tentang peristiwa hukum tersebut. Serta memberikan sanksi tegas bagi para pihak yang terbukti bersalah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(ADI)