JEMBER: Sebanyak 8.248 mahasiswa Universitas Jember (Unej) mendapat bantuan berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Rinciannya, terdiri dari 6.531 mahasiswa tingkat akhir atau yang tengah menempuh tugas akhir/skripsi, 549 mahasiswa semester tiga, 750 mahasiswa semester lima, dan 598 mahasiswa semester tujuh.
Kepala Sub Bagian Humas Unej, Rokhmad Hidayanto di kampus Unej, mengatakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak covid-19 dan sudah meluncurkan program relaksasi UKT bagi mahasiswa Indonesia.
Program Relaksasi UKT
Dijelaskan, ada tiga macam bantuan yang diberikan dalam program relaksasi UKT, yakni penurunan golongan UKT, mengangsur UKT, dan menunda pembayaran UKT.
Berdasarkan data di Bagian Akademik, 3.380 mahasiswa mendapatkan bantuan relaksasi UKT. Mereka terdiri dari 1.524 mahasiswa menerima bantuan berupa penurunan golongan UKT satu tingkat di bawah penetapan UKT awal, 1.569 mahasiswa diberikan kesempatan mengangsur UKT sebanyak tiga kali, dan 287 mahasiswa mendapatkan bantuan berupa penundaan pembayaran UKT.
"Khusus untuk bantuan relaksasi berupa kesempatan mengangsur UKT, pembayaran UKT dicicil tiga kali di awal semester, sebelum pelaksanaan ujian tengah semester dan sebelum pelaksanaan ujian akhir semester," katanya.
Kemudian untuk penundaan UKT, lanjut dia, pihaknya memberikan kesempatan mahasiswa untuk membayar UKT paling lambat sebelum pelaksanaan ujian tengah semester.
"Program bantuan UKT dan relaksasi UKT itu sementara hanya bagi mahasiswa diploma dan sarjana saja, sedangkan penerima beasiswa Bidikmisi memang tidak diperkenankan mendaftar program bantuan UKT dan relaksasi UKT supaya memenuhi azas keadilan dan pemerataan," ujarnya.
Berdasarkan data, tercatat ada 29.021 mahasiswa Unej yang statusnya aktif kuliah, terdiri dari mahasiswa jenjang diploma, sarjana, profesi dan pascasarjana.
(TOM)