MALANG: Usai dinyatakan lolos dalam putusan verifikasi faktual dukungan perbaikan, bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Malang, Rabu 16 September 2020.
Dengan mengenakan baju daerah dan iringan musik hadrah, pasangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Sebelumnya, pasangan calon berjargon Malang Jejeg ini sempat dinyatakan gagal mengikuti tahapan Pilkada. KPU melalui rapat plenonya menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat ketentuan verifikasi faktual berkas dukungan.
Namun dalam gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Malang, pasangan jalur perseorangan ini dinyatakan berhak mengikuti konstelasi politik daerah lima tahunan ini. Bawaslu menyatakan sah karena dukungan sebanyak 138.817 dari syarat minimal sebanyak 129.796.
Usai resmi mendaftarkan diri, Paslon Malang Jejeg dan simpatisannya menggelar acara tumpengan. "Ini bentuk syukur dengan terwakilinya pasangan jalur independent maju di Pilkada, " ujar Heri Cahyono.
Pasangan calon independent ini akan bersaing dengan 2 paslon jalur partai politik. Yaitu petahana Bupati Sanusi berpasangan dengan Didik Gatot Subroto yang diusung koalisi besar, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, PPP, Gerindra dan Demokrat.
Selain itu ada Paslon Latifah Shohib yang berpasangan dengan Didik Budi Muljono. Paslon ini diusung PKB Hanura.
(TOM)