SIDOARJO. Dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo. Salah satu pelauku mengaku nekat jualan sabu untuk biaya menikah.
"Dua pengedara narkoba jenis sabu yang diringkus polisi ini bukan satu komplotan dan bekerja di tempat berbeda, " ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu 11 Agustus 2021.
Satu tersangka berinisal IR bekerja sebagai penyedia jasa perbaikan komputer. Sementara tersangka paruh baya MM bekerja di terminal kargo, Bandara Juanda.
BACA: Hindari Panggilan Polisi, Pria Pasuruan Palsukan Swab PCR
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu sabu seberat 2,20 gram. Timbangan elektronik dan telepon genggam.
Tersangka IR mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk menambah tabungan biaya menikah. Sementara tersangka MM nekat mengedarkan narkoba karenanya pekerjaan di terminal kargo bandara juanda sepi selama pandemi covid-19.
Mereka mengaku mendapatkan upah senilai 20.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain di Kabupaten Sidoarjo, sabu juga diedarkan di Kota Surabaya.
(TOM)