Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis 5 Kali

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANYUWANGI : Seorang laki-laki di Banyuwangi memperkosa gadis di bawah umur hingga berkali-kali. Pelaku berinisial AMF (38) menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun degan dalih melepaskan (mengusir) makhluk gaib yang mengikuti korban. Pelaku mengatakan di tubuh korban ada genderuwo.

"Tersangka mengatakan untuk melepaskan jeratan makhluk halus tersebut harus dilakukan ritual persetubuhan," kata Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Selasa 30 Mei 2023.  

Sudarmaji menyatakan antara pelaku dan korban memang sudah lama kenal. Pasalnya, pelaku dan ibu korban punya hubungan spesial, bahkan hendak menikah. Sejak saat itulah, pelaku sering berada di rumah korban.

"Setiap bertemu dengan korban, pelaku terus manakut-nakuti dengan cerita genderuwo. Korban yang masih lugu akhirnya terperdaya," ucapnya.

Ancaman itulah yang membuat AMF bahkan dilakukan berulang kali melakukan aksi bejatnya. Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban 5 kali sejak Februari hingga April 2023.

baca juga : Bayar Eksekutor Rp8 Juta, Dalang Pembakaran Mobil di Probolinggo Ditangkap

Aksi terbongkar setelah, ibu korban merasa curiga. Setelah mamastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, dia bergegas melapor ke polisi. Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup. Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ujar Sudarmaji.

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait