MALANG: Polres Malang menangkap M Tamyis Al Faruq, pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pria yang akrab disapa Gus Tamyis itu sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan sejumlah santriwati.
"Saat ini untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.
Polres Malang sebelumnya telah menetapkan Gus Tamyis sebagai buron atau DPO sejak April 2023 lalu. Selanjutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Kamis, 18 Mei 2023.
"Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan ada rilis tersendiri," imbuhnya.
BACA: Remaja Sidoarjo yang Tewas Dibacok Gengster Ternyata Anggota GP Ansor
Sebelumnya, dugaan pencabulan sejumlah santriwati di salah satu ponpes di Tajinan ini sempat viral di media sosial (medsos). Berdasarkan data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, diduga ada puluhan santriwati yang menjadi korban.
"Ada indikasi memang banyak korbannya tetapi tidak ada yang bersedia melaporkan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha, beberapa waktu lalu.
Leha, sapaan akrabnya, menerangkan, peristiwa pencabulan ini diduga terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, para korbannya rata-rata berusia 17 tahun.
Sebagian dari korban sudah keluar dari ponpes tersebut, namun sebagian lain masih di pondok. Hanya saja, sejumlah korban tak mau melapor sebab pihak orang tua korban tak mempermasalahkan perbuatan itu.
"Intinya para korban itu semua santri saat kejadian. Tetapi beberapa santri korban itu sebagian sudah keluar dari pondok. Modusnya saat melakukan pencabulan dia melakukan itu dengan beberapa cara misal memberi ciuman atau sentuhan, namun mengenai bibir. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Modusnya sayang sayangan," jelasnya.
(TOM)