Botol Deodoran Dilempar ke Lapas Malang, Isi 14 Paket Sabu dan Obat Keras

Barang bukti sabu yang diselundupkan OTK ke dalam lapas Malang (Foto / Kemenkumham Jatim) Barang bukti sabu yang diselundupkan OTK ke dalam lapas Malang (Foto / Kemenkumham Jatim)

MALANG : Botol deodoran dilempar orang tak dikenal (OTK) ke area Lapas Kelas I Malang. Setelah diperiksa, ditemukan 14 paket sabu-sabu dan obat keras berbahaya yang tersimpan di dalamnya. Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Penemuan barang terlarang diduga sabu-sabu di lengkong atau branggang sebelah selatan Lapas Kelas I Malang, pada Rabu 14 Juni 2023 pagi. Penyelundupan itu dilakukan dengan cara melempar paket sabu-sabu tersebut dari luar pagar lapas," ujar Heri Azhari, Jumat 16 Juni 2023.

Heri menyatakan, saat itu petugas staf bimbingan kerja bernama Suhari tengah melakukan pengawalan warga binaan untuk bekerja di pertanian lengkong. Kemudian, dia melihat ada barang mencurigakan yang terbungkus plastik, tersangkut di jaring pagar tembok dalam lapas.

Barang itu kemudian dilaporkan oleh Suhari ke Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Malang, Supriyanto, Kepala KPLP, dan Kalapas. Selanjutnya, barang yang dicurigai tersangkut di jaring sisi selatan lapas diambil dan diperiksa. Saat dibuka, bungkusan itu berisi botol deodoran yang tempat menyimpan 14 paket sabu-sabu total seberat 2,56 gram. Selain itu, ditemukan pula enam butir pil Alphrazolam, yang masuk kategori obat keras berbahaya.

baca juga : 488 Perempuan di Pamekasan Jadi Janda Sepanjang Januari-Mei 2023

"Upaya deteksi dini akan terus kita tingkatkan, dengan menyiagakan petugas regu pengamanan dengan meningkatkan kontrol keliling di seluruh area Lapas Kelas I Malang," tuturnya.

Temuan sabu itu pun langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polresta Malang Kota untuk diselidiki. "Kita seluruh jajaran petugas Lapas Kelas I Malang berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba. Upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang ini berkat kecermatan petugas yang sedang bertugas. Hal ini demi menjaga Lapas Kelas I Malang tetap dalam kondisi aman dan kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, mengungkapkan, pihaknya menerima pelimpahan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil Alphrazolam yang masuk kategori obat berbahaya. Barang bukti itu ditemukan di Lapas Kelas I Malang usai dilempar OTK dan tersangkut jaring sisi selatan.

"Yang kita amankan ada 14 klip sabu, 6 butir aprazolam. Total berat sabu 2,56 gram. Ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan dari temuan di lapas," ujar Eka.


(ADI)

Berita Terkait