MADIUN : Dainem (66) terpaksa menggugat anak sulungnya, Budi Santoso ke Pengadilan Negeri Madiun. Perempuan Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Madiun itu geram lantaran Budi menjual sawah warisan tanpa izin. Padahal, sawah tersebut satu-satunya lahan untuk mata pencaharian.
"Lha kagem damel pangane kulo (buat makan saya). Sampun sepuh, mboten nyambut damel, mboten kerjo (Sudah tua, tidak kerja)," kata Dainem, Kamis 23 Desember 2021.
Dainem menceritakan, dirinya baru tahu jika sawah warisannya dijual dari tetangganya. "Tahunya dari orang, tetangga. Kalau gak dikasih tau ya gak tahu," kata dia.
Dainem melanjutkan, tanah itu dijual ke Kepala Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan bernama Yudo Prasetio. Kabarnya, tanah warisan itu dijual pada tahun 2015 senilai Rp100 juta dan tahun 2021 seharga Rp150 juta. Dia menambahkan, tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal.
Baca Juga : Mulai Hari Ini Calon Penumpang Domestik di Juanda Wajib Vaksin Lengkap
Awalnya, status kepemilikan tanahnya masih berupa surat letter C. Namun, usai dijual ke kepala desa menjadi SHM atas nama Yudo. Lebih lanjut dia mengatakan, saat dirinya meminta informasi ke kepala desa dan perangkatnya, malah terkesan menutupi. Semuanya terungkap saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Madiun beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Yudo dan Budi melalui kuasa hukumnya Faisal Richo Boy Latif membantah pernyataan Dainem. Menurutnya, Budi sudah mendapat izin dari keluarga untuk menjual. "Kalau menurut pak Budi itu minta izin ke keluar besar. Pihak kakaknya tahu, tapi tidak ada pernyataan tertulis," kata Faisal.
Tak banyak yang di harap Dainem selain keadilan yang sederhana, sesederhana rumahnya. Dia hanya ingin tanah sawahnya kembali ke keluarganya karena tanah sawah itu merupakan satu satunya mata pencaharian dan warisan turun temurun dari keluarganya.
(ADI)