JOMBANG: Kecelakaan beruntun hingga menewaskan satu orang di Simpang 4 Pandanwangi, tepatnya Jalan Raya Prof Muh Yamin, Kabupaten Jombang, Jawa Timur sempat terekam kamera CCTV. Sopir truk yang menjadi pemicu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jombang, AKBP Muh Nurhidayat mengatakan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki, sopir truk atas nama Ardi Ramandika, warga Kecamatan Gudo, Jombang, dinyatakan bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka lalai karena kendaraan yang ditumpangi sudah dinyatakan tak layak jalan dan masih dipakai, " ujarnya, Selasa 11 Januari 2022.
BACA: Ngeri! Fortuner Dihantam 2 Truk di Tol Ngawi, 1 Penumpang Tewas
Dari rekaman CCTV di Simpang 4 Pandanwangi, truk trailer melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Kecamatan Diwek menuju Kecamatan Kota Jombang. Dalam video, suasana lampu merah di jalan tersebut nampak ramai dan ada belasan kendaraan yang sedang berhenti.
Saat truk mendekati lampu merah Pandanwangi, truk kemudian tak berhenti dan langsung menghantam sejumlah kendaraan yang ada di depan dengan kecepatan 40 kilometer perjam. Bahkan, seorang pengendara motor yang ada di depan mobil dinyatakan tewas di lokasi. Semantara dua orang lain harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(TOM)