Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati

Terdakwa Saiful Yasan (43) saat menjalani sidang di PN Surabaya (Foto / Istimewa) Terdakwa Saiful Yasan (43) saat menjalani sidang di PN Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Terdakwa perkawa sabu 35 kilogram Saiful Yasan (43) lolos dari hukuman mati. Warga Rungkut Menanggal Surabaya itu hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 23 Juni 2022. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Suparno.

Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerima. Sementara JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tujuh tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system agar tidak ketahuan warga maupun polisi.

Baca juga : Diduga Tewas Usai Alami KDRT, Jenazah Ibu 5 Anak di Mojokerto Diautopsi

Sabu didapat terdakwa dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kg.

Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3.000 butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kilogram.


(ADI)

Berita Terkait