Dan Terjadi Lagi, Tesla Auto Pilot Tabrak Kendaraan Polisi

Tesla mode auto pilot (Foto / istimewa) Tesla mode auto pilot (Foto / istimewa)

JAKARTA : Pabrikan mobil listrik Tesla kembali menjadi sorotan publik. Ini setelah mobil besutan Elon Musk tersebut menabrak mobil patroli polisi di dekat pusat Kota Orlando, Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari Hindustan Times, Senin 31 Agustus 2021, kejadian ini berawal saat mobil patroli menepi di jalan dengan lampu peringatan darurat (Hazard) aktif untuk membantu kendaraan lain yang sedang mengalami masalah. Namun, tiba-tiba mobil Tesla menghantam kendaraan polisi dan mobil yang tengah mogok.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Polisi lolos tanpa cedera sementara pengemudi Tesla dan pengemudi mobil yang mogok luka ringan. Insiden ini menambah kasus kecelakaan yang melibatkan sistem autopilot Tesla.

Pada awal bulan, National Highway Traffic Safety and Administration (NHTSA) AS membuka penyelidikan 11 kasus kecelakaan mobil sejak 2018 terkait sistem autopilot. Kecelakaan tersebut melukai 17 orang dan menewaskan satu orang.

BACA JUGA : Kenalkan, 5 Mobil Terboros di Dunia, Seliter Hanya Menempuh 3,8 Km

Dalam kasus di atas pengendara mobil elektrik ini rata-rata ketahuan mengemudi dalam kondisi mabuk atau tidur di belakang. Mereka menggunakan fitur autopilot untuk mengantikan pengemudi. Cara kerja fitur itu menggunakan sistem berbasis kamera, daya komputasi, dan radar untuk menemukan rintangan dan menentukan apa itu. Namun, para peneliti telah memperhatikan autopilot mengalami kesulitan mengidentifikasi kendaraan darurat yang diparkir dan truk berjalan lurus di jalurnya.

Baru-baru ini, dua senator AS juga menulis surat kepada Federal Trade Commission (FTC) mendesaknya untuk menyelidiki penggunaan "praktik pemasaran menipu" oleh pembuat EV pabrikan Amerika Serikat karena menyebut sistem bantuan pengemudinya sebagai 'Autopilot' dan 'Full Self-Driving' ( FSD).

Mereka mencatat Tesla telah berulang kali melebih-lebihkan kemampuan kendaraannya. Klaim tersebut menimbulkan ancaman bagi pengendara dan pengguna jalan lain.

 


(ADI)

Berita Terkait