MOJOKERTO : Edwin Surya Priyadi ditangkap polisi. Warga Kramat Gantung, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya ini menipu warga Mojokerto. Modusnya, jual motor dan ponsel murah dengan mengaku sebagai polisi.
Korbannya yakni Mustakim, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Edwin ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku menipu para korban dengan modus jualan sepeda motor dan ponsel murah.
“Dia mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku mengaku pernah menipu di 7 lokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,” ungkapnya, Selasa 21 Februari 2023.
Kepada korban, tersangka menawarkan sepeda motor Honda Beat dan ponsel dengan harga murah. “Nominal penawaran hanya Rp3 juta dengan mewajibkan pembayaran di muka atau DP (down payment) sebesar Rp1 juta. Korban semula sempat tidak setuju dengan tawaran tersebut namun pelaku berhasil meyakinkan dengan mengaku sebagai anggota Polresta Mojokerto,” katanya.
baca juga : 3 Buruh Tambak di Sampang Tewas Tenggelam
Saat akan mengambil unit kendaraan tersebut, lanjut Kasat, korban yang semula dibonceng pelaku seketika diturunkan di supermarket sisi timur Mapolresta Mojokerto. Pelaku beralasan akan mengambil sepeda motor yang berada di dalam Mapolresta Mojokerto.
“Pelaku ternyata tidak belok ke dalam markas namun kabur meninggalkan korban dengan membawa uang Rp1 juta yang sudah diberikan oleh korban. Pelaku juga membawa ponsel milik korban yang sebelumnya digunakan dengan alasan baterai ponselnya lemah sehingga meminjam ponsel korban,” pungkasnya.
(ADI)