MALANG: Tiga orang pengedar narkotika jenis ganja diringkus jajaran Polres Malang Kota. Dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 48 kilogram.
Jumlah ini merupakan sisa dari 100 kilogram ganja yang diterima dari para bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaraan. Kasus ganja seberat 48 kilogram ini merupakan kasus peredaran ganja kering terbesar yang ditangani Satuan Reserse narkoba Polresta Malang Kota.
Sementara tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing AK (35), MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Malang, serta UA (25), warga Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Malang Raya dan beberapa wilayah di Jawa Timur.
Sebelum tertangkap, ketiga pelaku mendapatkan pasokan daun ganja kering seberat 100 kilogram dari dua bandar besar, EK dan LTF yang sekarang dalam pengejaran petugas.
"Pemindahan tangan ganja tersebut dilakukan dengan cara menyamarkan dalam kemasan kayu dan diserahkan di beberapa lokasi rahasia sesuai kesepakatan mereka, " ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan tinggal 48 kilogram dan tersimpan di atap rumah salah seorang tersangka. Sementara 52 kilogram lainnya diakui para tersangka sudah laku terjual.
Atas perbuatnnya, para tersangka dikenai pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(TOM)