Gelapkan Uang Miliaran, Pengusaha Properti Surabaya Ditangkap

Tersangka penipuan inevstasi smart kos ditangkap (Foto / Metro TV) Tersangka penipuan inevstasi smart kos ditangkap (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengusaha properti Surabaya, Rabu 2 Juni 2021. Pelaku diduga menggelapkan uang investasi senilai Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan milik investor dari bisnis properti smart kos.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yuda menjelaskan pelaku mencari investor untuk membuat usaha properti smart kos. Para korban dibujuk untuk investasi dengan melakukan pembayaran sejumlah uang. Namun, dalam proses pembebasan tanah dan pembangunan awal, tersangka ternyata tidak bisa memberikan bukti pembangunan dan admintrasi secara legal.

“Pelaku ini menipu orang dengan total sekitar 11 korban. Kerugian sendiri total Rp 11 Miliar. Bahkan seorang korban merupakan pekerja di BUMN. Uang sesuai janji dipakai buat membeli tanah dan membangun smart kos di kawasan Mulyorejo, Surabaya,” paparnya.

BACA JUGA : Mendem Tuak, Ayah di Tuban Perkosa Anak Kandung

Sementara itu, rincian kerugian dari korban, lanjut Ambuka Yuda, salah satu korban mengalami kerugian Rp 2,2 miliar dan korban lain rata-rata rugi sekitar Rp 1 miliar. Pelaku yang merupakan Direktur Utama Developer dan Kontraktor Indo Tata Graha. Tak hanya itu, pelaku yang hendak membuat kos dengan teknologi terkini ini juga menjual investasi kamar tiap kamar seharga sekitar Rp 1 Miliar.

“Awalnya memang mengajak investor untuk investasi smart kost. Namun saat diberi penjelasan bahwa serah terima kunci setahun ternyata sejak investasi 2018 sampai tahun 2021 belum juga terealisasi,” tandasnya.

Sementara itu pelaku mengaku bahwa dirinya terkendala dalam proses pembebasan tanah. Saat para korban meminta uangnya kembali, pelaku juga belum bisa mengembalikan 100 persen.  Dirinya mengaku jika uang investasi dipakai untuk promosi, gaji pegawai dan awal pembangunan yang sekarang sudah terhenti total ini.

“Ada yang sudah minta kembali dan sudah saya kembalikan. Misalnya korban investasi Rp 2,2 miliar dan etikat baik saya juga sudah mengembalikan Rp 800 juta. Saya tawari unit lain tapi korban tidak mau,” kilahnya.

Kini pelaku yang sudah mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya nomor 99 warna orange ini sudah mendekam di rumah tahanan. Pelaku akan dijerat dengan dua pasal yakni 372 dan 378 ancaman hukuman maksimal 4 tahun


(ADI)

Berita Terkait