Dua Hasil Visum Korban Disoal, Pengacara Bechi : Membingungkan!

Pengacara terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika (Foto / Istimewa) Pengacara terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Saksi dan ahli pidana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perkara dugaan pencabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Jumat 9 September 2022. Dalam sidang kali ini, pengacara Mas Bechi lebih menyoal dua hasil visum korban yang dianggap membingungkan. Dokter yang melakukan dua kali visum sama namun hasilnya berbeda.

"Visum ini jadi problem besar dalam kasus ini, pertama pernah ada visum 2018 terhadap laporan kasus lain, orang yang sama yang divisum tapi tidak terbukti. Kemudian yang bersangkutan melapor lagi pada tahun 2019, lalu dimintakan visum pada saksi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika.

Usai membuat visum yang kedua, hasilnya lantas dikirimkan kepada penyidik beberapa minggu kemudian. Saksi didatangi polisi untuk mengkonfirmasi soal isi visum itu, karena isi visum dianggap sudah berubah.

"Ada satu isi yang berubah soal arah jarum jam dalam selaput dara (korban) itu, yaitu ke arah pukul 13, sementara yang lainnya 6-9 sampai dasar, istilahnya begitu. Datanglah polisi lalu dilakukan lah perbaikan dengan alasan dia memiliki dokumen foto milik yang bersangkutan. Lalu diperbaikilah menjadi sama dengan visum yang 2018," katanya.

Ia memambahkan, dalam perkara ini muncul dua visum berbeda dari rumah sakit Jombang. Kedua visum ini lah yang kini tengah dipermasalahkan oleh pihak pengacara. Apalagi, dalam perkara ini antara visum dengan waktu kejadian, terpaut jauh yakni 2,5 tahun.

"Ini lah yang kita kejar, mana duluan buat surat pernyataan atau perbaikan visum. Dia bilang lupa. Susah juga kita ngejar. Selain visumnya 2,5 tahun, kemudian hasilnya berbeda, kemudian ada revisi akibat dia kedatangan penyidik," tambahnya.

Baca juga : Jaksa Sudahi Hadirkan Saksi, Pengacara Mas Bechi : Dakwaan Kedua Fiktif!

Ia menyebut, Mei 2017 adalah waktu kejadian yang didakwakan, sedangkan visum dilakukan pada 1 November 2019. Itu pun, tambahnya, antara visum yang asli dengan yang direvisi juga terjadi permasalahan. Sebab, selain terpaut jarak waktu, tanggal pada surat juga dirubah.

"Visum asli dengan revisi ada jarak waktu. Tetapi didalam surat tidak ada jarak waktu, itu kan cacat jadinya. Pertama dia bilang sebulan kemudian, lalu saya kejar dia bilang beberapa minggu kemudian, mestinya surat baru dong. Berarti tanggalnya dimanipulatif, isinya juga. Ini menjadi cacat formil," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengakui jika memang sempat ada dua visum dalam perkara itu. Namun, berdasarkan keterangan saksi dokter pembuat visum, yang diakui hanyalah visum yang sudah direvisi. Soal alasan mengapa ada revisi pada visum, ia menyebut jika itu hanyalah karena proses salah ketik saja.

"Hanya salah ketik. Tapi yang diakui adalah visum yang sudah direvisi," tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait