MOJOKERTO: Kasus dugaan pemalsuan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang menyerat nama anggota DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya kembali dilanjutkan. Sebelumnya polisi menghentikan kasus ini lantaran kurang bukti.
Sejumlah wali murid sekolah dasar mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu 25 Mei 2022. Kedatangan mereka untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan buku lembar kerja siswa (LKS).
Dalam gelar perkara tersebut, sejumlah wali murid membawa bukti buku LKS terbitan CV Dewi Pustaka, sebuah percetakan asal Mojokerto yang diketahui milik Akhiyat, anggota komisi IV DPRD Mojokerto.
Isi dari LKS mata pelajaran pendidikan jasmani tersebut diduga menjiplak isi LKS terbitan CV Prima Putra Pratama yang berkantor di Kecamatan Ngasem, Kota Kediri.
BACA: Korupsi Dana Desa, Kades Kapas Bojonegoro Ditetapkan Tersangka
CV Dewi Pustaka diduga hanya mengganti sampul dan memberikan label international standart book number (ISBN) sebagai legalitas penjualan kepada 380 SD di Kabupaten Mojokerto.
"Hanya diganti sampul saja, ini mafia buku. Poinnya lagi, percetakan yang melakukannya milik anggota DPRD yang membidangi pendidikan, " ujar Hadi Purwanto, salah satu wali murid.
Sebenarnya, kasus ini telah dilaporkan pada 2021 lalu, namun pihak Satreskrim Polres Mojokerto menghentikan pada 3 Agustus 2021 lalu. Alasan penghentiannya karena kurangnya alat bukti.
Namun atas rekomendasi Kompolnas karena temuan bukti penjiplakan serta tidak terdaftarnnya CV Dewi Pustaka sebagai penerbit, kasus ini kembali digelar dan akan dilanjutkan oleh kepolisian.
(TOM)