JAKARTA: Pemeritah memberikan remisi kepada 139.232 narapidana pada Idulfitri 1443 Hijriah. Dari total yang mendapat remisi, sebanyak 675 narapidana bisa merayakan Lebaran bersama keluarga seusai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan remisi yang diperoleh para narapidana merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), berikut lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Adapun pemberian remisi juga dimaksudkan mempercepat proses reintegrasi sosial. Sehingga, mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
BACA: Terisak, Mantan Atlet Balap Sepeda Nasional Terima Bantuan dari Khofifah
“Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat menjadi renungan dan motivasi. Untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik,” ujar Rika dalam keterangan resmi, Minggu (1/5).
Rika menjelaskan penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara, yakni 16.265 orang. Lalu, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Menurutnya, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang mengacu pada pelayanan secara pasti dan tanpa pungutan liar.
“Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72,1 juta, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang,” papar Rika.
Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menkumham Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respons pemerintah terhadap situasi pandemi covid-19.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran covid-19 di lapas, rutan dan LPKA. Ini sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%," tandasnya
(TOM)