SURABAYA: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya setelah terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp 45, 9 miliar.
"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko di vonis tujuh tahun penjara. Serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dapat dipidana tiga tahun penjara," kata I Ketut Suarta saat membacakan vonis di PN Tipikor Surabaya, Kamis 19 Mei 2022.
Uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar, jika tidak bisa membayar dalam waktu sebulan maka dapat dipenjara tiga tahun. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.
BACA: Korupsi Rp487 Juta, Mantan Direktur PDAM Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara
Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu periode 2011- 2017 lalu. Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berlangsungnya sidang tersebut, dipimpin Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH, MH, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, sedangkan Eddy Rumpoko hadir melalui virtual.
Sementara penasehat hukum Eddy dan JPU KPK ketika ditanya majelis hakim terkait vonis apakah akan melakukan banding, mereka mengatakan masih pikir - pikir.
Vonis majelis hakim terhadap Eddy lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya 8,5 tahun penjara. Diketahui, kasus gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusaha, hingga pihak terkait lainnya yang terkait pengurusan perizinan. Diantaranya. Paul Sastro Sendjojo Founder Jatim Park Group, dan beberapa pengusaha lainnya.
Pertimbangan yang memberatkan majelis dalam memvonis Eddy antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat. Eddy juga banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan
(TOM)