Merpati Airlines Pailit, Kreditur Ajukan Tagihan Rp3,5 Triliun

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : PT Merpati Nusantara Airlines resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022. Tak hanya itu, perusahaan penerbangan itu juga mendapat tagihan sebesar Rp3,5 triliun. Tagihan itu diajukan oleh 67 kreditur dalam rapat yang digelar di ruang Cakra PN Niaga Surabaya, Kamis 16 Juni 2022.

Muhammad Arifudin salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara ini mengatakan, hari ini adalah perkenalan kurator dan juga pembacaan tagihan dari para kreditur. Dari 67 kreditur yang sudah mendaftar, total tagihan Rp3,5 triliun.

“Ini bisa tambah karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022 sesuai ketetapan hakim pengawas,” katanya.

Dia menejaskan dari 67 kreditur yang sudah mengajukan di antaranya adalah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines termasuk pilot. "Kreditur pasti akan bertambah banyak, karena masih diberikan kesempatan. Terkait siapa-siapa yang menjadi kreditur, nanti akan kita verifikasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Khusaeni menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit oleh pada 2 Juni 2022. Butuh waktu delapan tahun bagi perusahaan milik Pemerintah ini hingga akhirnya dinyatakan pailit.

Baca juga : Heboh Pengendara Motor Gunakan Sendal Jepit Ditilang, Begini Penjelasan Polisi

Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate(AOC) telah dicabut pada 2015. Hakim sekaligus humas PN Niaga Surabaya Khusaeni saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait putusan pailit ini.

“Memang saya humas, cuma karena saya hakim pemutus jadi tidak bisa berkomentar,” ujar Khusaeni.

Perlu diketahui, dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.

Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022.


(ADI)

Berita Terkait