Faktor Keamanan, Sidang Pencabulan Santriwati Jombang Dipindah ke PN Surabaya

Konferensi pers kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT di Rutan Madaeng Sidoarjo. Metro TV Konferensi pers kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT di Rutan Madaeng Sidoarjo. Metro TV

SURABAYA: Sidang kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani bakal dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alasannya, faktor keamanan.

"Jadi atas pertimbangan tersebut (keamanan), maka sidangnya dipindah ke Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli 2022.

Terkait pemindahan itu, Tengku memastikan telah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA). Jika digelar di Jombang, dikhawatirkan ada pengerahan massa dari pendukung tersangka saat proses sidang berlangsung.

BACA: 16 Jam Dikepung, Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Menyerahkan Diri

"Berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Kemudian atas dasar pertimbangan itu Ketua MA memutuskan dipindah ke Surabaya," ujarnya.

Penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani ke Kejaksaan Negeri Jombang usai tersangka menyerahkan diri kemarin malam. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surbaya, Madaeng Sidoarjo.

"Barusan tepatnya 09.30 secara administrasi kita telah menyerahkan tahap II tersangka dan barang bukti kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan oleh Pak Aspidum dan Pak kajari dari Jombang," kata Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Madaeng Sidoarjo, Jumat, 8 Juli 2022.

Moch Subchi Azal Tsani, menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, mengatakan usai adanya penahanan ini, pihaknya segera melakukan pelimpahan ke kejaksaan.

 


(TOM)

Berita Terkait