8 Gerai Tes Antigen di Banyuwangi Ditutup Gara-gara Tak Sesuai Prosedur

Petugas menertibkan banner gerai rapid tes antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Senin, 7 Februari 2022. Foto: Antara/HO-istimewa) Petugas menertibkan banner gerai rapid tes antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Senin, 7 Februari 2022. Foto: Antara/HO-istimewa)
BANYUWANGI: Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi menutup delapan gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang. Pasalnya, kedelapan gerai tersebut tidak memenuhi standar kelayakan beroperasi.

"Gerai yang terverifikasi sebanyak 15 unit, 7 gerai lainnya sudah resmi mengantongi rekomendasi (izin), sisanya (8 gerai) resmi ditutup dan disegel," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, dilansir dari Antara, Senin, 7 Februari 2022.

Sebelum ditutup paksa, pihaknya telah menggunakan imbauan dan menggunakan pendekatan persuasif, bimbingan, hingga sanksi ringan. Sayangnya, gerai-gerai tak berizin itu membandel.

"Selama ini gerai sudah diberikan keleluasaan mengurus izin dan rekomendasi, sepanjang 5-21 Januari lalu. Namun hal tersebut masih diabaikan," ujarnya.

Pelanggaran prosedur gerai rapid test antigen yang paling dominan yakni kurangnya sumber daya manusia (SDM). Terutama tenaga medis yang bertugas di gerai tersebut.

"Gerai yang beroperasi selama 24 jam, tentunya dibagi tiga sif dan tiap sif ada dua orang. Semestinya gerai harus punya enam orang tenaga kesehatan, ini justru kurang jumlah nakesnya," jelas dia.

Masalah lain yang ditemukan ialah pengelolaan limbah yang tak sesuai aturan. Gerai maupun klinik tidak mampu menunjukkan surat kerja sama dengan pihak ketiga. Padahal, limbah medis harus dikelola dengan benar.

"Kami tidak ingin seperti sebelumnya, limbah tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai viral. Ketika gerai tidak bisa menunjukkan surat kerja sama dengan pihak ketiga, maka kami langsung tutup," tegas Amir. (Monique Handa Shafira)


(UWA)

Berita Terkait