Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 29 April sampai 6 Mei 2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto/ Istimewa) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto/ Istimewa)

JAKARTA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan libur Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Menentapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi melalui konferensi pers, Rabu 6 April 2022.

Jokowi meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum selesai.

"Kita harus tetap waspada," kata Jokowi. Selain itu, bagi masyarakat yang akan mudik diminta untuk segera vaksin booster Covid-19. Dia menyebut ada 85 juta orang yang akan mudik tahun ini. "Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Bakal Salurkan BLT Minyak Goreng Pekan Ini, Cek Syaratnya

 


(ADI)

Berita Terkait