8 Penuntutan Perkara Ini Dihentikan Lewat Restoratif Justice, Ini Alasannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan. Hal ini disetujui dengan merujuk prinsip keadilan Restoratif (restorative justive).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan proses persetujuan ini diputuskan setelah melakukan ekspose bersama Kajati Jawa Barat, Sumatra Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur serta para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice.

"Adapun delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," katanya, Selasa 15 Maret 2022.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Lalu tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis hingga masyarakat merespons positif.

"Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.

Delapan berkas perkara tersebut yaitu:

1. Tersangka Wildan Irawan bin Sanid dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Jimmy Wedananta Mendrofa bin Bazatulo Mendrofa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Marwan PGL Marwan bin Sahak dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Heri Nusantara alias Heri bin Indra dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Acan Suna bin Suna dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga.

6. Tersangka Harwin Avanto bin Joyo dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Tersangka Suyono alias Nothok bin (alm) Semin dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Teguh Wediarto bin Kusyadi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 


(ADI)

Berita Terkait