1.117 Napi Terima Remisi Nyepi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 jatuh pada Kamis 3 Maret 2022. Sebanyak 1.117 narapidana (napi) beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi 2022. Mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.113 napi mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, sebanyak 269 napi menerima remisi 15 hari, 687 napi mendapat remisi 1 bulan, 117 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 napi mendapat remisi 2 bulan. Selanjutnya, sebanyak 4 napi menerima RK II atau langsung bebas. Hal itu setelah 1 napi mendapat remisi 15 hari dan 3 napi mendapat remisi 1 bulan.

RK Nyepi diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada napi beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang napi penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 orang. Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 napi, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 napi.

Baca juga : 2 Tahun Indonesia Hadapi Pandemi, 10,2 Juta Orang Telah Disuntik Vaksin Booster

“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam siaran persnya.

Rika menegaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan, bahkan sejak sebelum pandemi Coronavirus disesase terjadi.

“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya, dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” tambahnya.

Sementara per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang. Rinciannya, 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan. Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551.055.000,00, dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17.000,00 per orang per hari.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.


(ADI)

Berita Terkait