JOMBANG : Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinilai melanggar Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020. Pelanggaran diketahui, setelah sejumlah warga miskin di wilayah Desa Glagahan, Kecamatan Perak, menerima komoditi olahan produksi berupa minyak goreng kemasan dari agen penyalur 46.
Masrukah, 48, salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengatakan, komoditi minyak goreng kemasan yang diberikan agen kepada warga terjadi dalam penyaluran BPNT bulan April. Minyak goreng kemasan diberikan sebagai pengganti komoditi daging ayam.
“Pembagiannya kemarin (Selasa 20 April 2021), kemasan minyak gorengnya ada dua liter. Sebelumnya tidak ada minyak goreng. Katanya sih ini gantinya daging ayam,” ujar Masrukah, saat dikonfirmasi, Jumat 23 April 2021.
Menurut dia, berubahnya komoditas daging ayam segar menjadi minyak goreng merek Sabrina, baru pertama kali terjadi. Pada penyaluran pertama untuk bulan Maret sekitar Minggu 18 April 2021, agen masih menyalurkan daging ayam segar dengan jumlah 1 kg.
Bahkan, tak hanya daging, seluruh KPM juga mendapat beras 10 kg, bawang putih ½ kg, kacang hijau ½ kg, kentang 1 kg, satu potong tahu dan 20 butir telur.
“Itu, minyak gorengnya sih jenis yang biasa. Ini kira-kira ya sekitar 14 ribuan satu liternya. Kalau ayam memang harganya 32 ribu rupiah. Oiya ini katanya ya, kemarin tetangga saya ayamnya diganti gula malahan," imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako 2020, ada empat jenis bahan pangan yang dapat dibeli KPM dan selurunya harus mempunyai sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral.
Dalam pedum juga disebutkan BPNT tidak boleh digunakan untuk pembelian minyak, tepung terigu, gula pasir, makanan kaleng, mie instans dan pangan lainnya termasuk rokok dan pulsa.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang Hari Purnomo, mengatakan memang sesuai Pedum, komoditi minyak goreng kemasan tidak diperbolehkan. Meski begitu, ia mengaku belum menerima laporan atas kejadian tersebut.
”Intinya minyak goreng dan gula pasir itu tidak boleh dijadikan komoditi. Ini aturan sesuai pedum yang saya tahu. Saya telusuri dulu, nanti kita akan evaluasi secepatnya," bebernya.
(ADI)