BLITAR : Gus Samsudin pemilik padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar menolak tuntutan warga yang meminta padepokannya ditutup permanen. Dia berdalih praktik pengobatan spiritualnya tidak melanggar aturan dan hukum. Hal itu diungkapkan Gus Samsudin di sela-sela mediasi di Polsek Lodoyo dengan Kepala Desa Rejowinangun dan perwakilan warga yang sebelumnya melakukan aksi demo di depan padepokan, Minggu 31 Juli 2022.
Dia menegaskan, praktik pengobatan spiritual yang dijalankan selama ini tidak menyalahi aturan ataupun melanggar hukum. "Saya mendirikan padepokan ada izinnya, saya juga ada izin praktik dan tempatnya. Kalau saya mendapatkan izin lalu ditutup darimana dasarnya. Kalau saya terbukti melakukan kesalahan baru akan saya tutup,” kata Samsudin.
Sementara itu, warga bersama Pemerintah Desa Rejowinangun bersepakat untuk menutup permanen padepokan tersebut. Menurut warga praktik pengobatan yang dijalankan Samsudin selama ini hanyalah penipuan. Menurut warga banyak orang sakit yang datang berobat ke padepokan itu, namun tidak kunjung sembuh.
Kades Rejowinangun, Bagas Wigasto mengatakan, hasil kesepakatan bersama padepokan milik Samsudin itu harus ditutup sementara hingga situasi lingkungan desa kondusif. “Setelah itu barulah diambil keputusan apakah penutupan dilakukan secara permanen atau tetap diizinkan buka,” katanya.
(ADI)