Ngaku Anggota Polda Jatim, Pria Sidoarjo Tiduri Mahasiswi

Rudi Kurniawan diringkus Polresta Sidoarjo/MI Rudi Kurniawan diringkus Polresta Sidoarjo/MI

SIDOARJO: Mengaku anggota polisi dari Reserse Narkoba Polda Jatim, Rudi  Kurniawan, 43 tahun, menyetubuhi seorang mahasiswi. Perbuatannya terbongkar dan langsung diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Rudi awalnya berkenalan dengan seorang mahasiswi di Sidoarjo, MT, yang masih berusia 19 tahun pada Mei lalu. Rudi yang berupaya merayu MT, mengaku duda beranak dua dan anggota Reserse Narkoba Polda Jatim. Pelaku hanya berbekal jaket ada logo Polri, untuk meyakinkan pada korban.

MT yang terbujuk rayu, akhirnya mau diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tretes Kabupaten Pasuruan pada 17 Juli lalu. Saat itu Rudi menjanjikan akan menikahi MT setelah lulus kuliah.

Akhirnya antara Rudi dan MT terjadi hubungan terlarang. Perbuatan tersebut diulangi tersangka saat meminta izin orang tua korban, akan mengantar MT ke kampus pada 25 Juli lalu. Ternyata bukan ke kampus, MT justru diajak ke penginapan di kawasan Sidoarjo. Keduanya melakukan hubungan suami istri lagi.

Keluarga korban murka, saat mengetahui pelaku ternyata masih memiliki istri. Mereka lebih murka lagi mengetahui pelaku bukan anggota polisi, melainkan karyawan sebuah pabrik di Kabupaten Mojokerto.

BACA: Warga Beji Pasuruan Ditemukan Membusuk dalam Mobil

"Kelurahan melapor ke polisi 31 Juli lalu dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/8).

Kini Rudi harus meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Dia diancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bunyi pasal tersebut:  

'Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.'

"Jadi yang kita terapkan ini adalah undang-undang baru yang baru disahkan bulan Mei lalu," kata Kusumo


(TOM)

Berita Terkait