LUMAJANG : Setelah tiga tahun menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Lumajang, narapidana kasus terorisme (napiter) menyatakan ikrar kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beginilah prosesi ikrar yang dilakukan oleh Ahmad Dhani (43), salah satu napiter asal Samarinda, Kalimantan Timur. Prosesi ikrar ini dipimpin oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati dengan disaksikan sejumlah unsur pimpinan daerah.
Ahmad Dhani merupakan satu-satunya napi kasus teroris dari 596 warga binaan atau napi yang menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II B Lumajang. Dhani telah 3 tahun menjalani proses hukuman dari aksi terorisme yang pernah ia lakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia dijatuhi vonis 6,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas II B Lumajang.
BACA JUGA : Ketua Pansus Positif Covid-19, Kantor DPRD Jember Lockdown
"Dhani telah berulang kali menyampaikan keinginannya untuk menyatakan ikrar kesetiaan, namun baru tahun ini keinginannya untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi bisa terwujud. Bahkan, saat menyatakan ikrar ia meneteskan air mata di depan sang saka merah putih," kata Kepala Lapas Lumajang, Agus Wahono, Rabu 23 Juni 2021.
Prosesi ikrar yang dilakukan dengan pengucapan janji penandatanganan kesetiaan dan mencium bendera sang saka diapresiasi Pemkab Lumajang. Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengucapakan selamat atas keberhasilan Lapas Kelas II B Lumajang dalam membina warga binaannya.
"Selamat untuk Lapas Lumajang yang memanusiakan warga binaan. Meski secara resmi telah mengucapkan janji kesetiaan, namun proses hukuman terhadap Dhani tetap dilanjutkan hingga akhir masa tahanan selesai," tandasnya.
(ADI)