Viral Video Truk Oleng, Polisi Amankan Pengemudi

Uyun Anwar, pengemudi truk oleng yang viral di medsos dipanggil polisi (Foto / Metro TV) Uyun Anwar, pengemudi truk oleng yang viral di medsos dipanggil polisi (Foto / Metro TV)

MALANG : Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, Satuan Lalulintas Polres Malang menindak tegas truk oleng yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Truk beserta pengemudinya, Uyun Anwar, warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini, kemudian, digelandang ke Mapolres Malang, Senin malam 17 Mei 2021.

Satlantas Polres Malang mengenakan Pasal 283 Undang-undang LLAJ tentang mengemudi dengan tidak wajar. Pengemudi truk tidak ditahan namun diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Meski tak ditahan, polisi tetap mengenakan sanksi tilang.

“Setelah viral itu kami langsung melakukan tindakan, cek nopol kendaraan dan memang pemiliknya memang warga Bululawang. Barang bukti truk sudah kami amankan. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas,” ungkap Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, Selasa 18 Mei 2021.

Agung menjelaskan, truk oleng yang diamankan ini biasa mengangkut buah-buahan dari Surabaya ke Bali. Agung memberikan peringatan tegas kepada pengemudi truk oleng lainnya agar tidak mencoba aksi membahayakan seperti itu lagi.

“Truk oleng itu banyak. Tapi ini yang viral kemana-mana. Kami lakukan penindakan karena bisa membahayakan pengemudi yang lain, dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan,” tuturnya.

Sementara pengemudi truk oleng, Uyun Anwar mengaku, aksinya dilakukan demi konten di YouTube. Saat itu, Uyun melakukan aksinya di wilayah Asem Bagus Situbondo ketika perjalanan pulang setelah mengirim buah-buahan.

“Buat lelucon saja antar driver. Saat itu saya sendiri. Itu ada caranya sendiri, buat iseng saja,” tutur Uyun.

Pria yang sudah 12 tahun menekuni pekerjaan sopir truk ini pun menyatakan, tidak ada rasa takut saat melakukan aksinya. Dia berdalih, aksinya dilakukan untuk menghilangkan rasa kantuk.


(ADI)

Berita Terkait