JOMBANG: Lima orang simpatisan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, yang melawan polisi akhirnya dijatuhi hukuman 5 Bulan Penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa 15 November 2022.
Vonis 5 bulan penjara terhadap pengikut Subchi Asal Tsani ini dibacakan Majelis Hakim diketuai Bambang Setyawan. Majelis Hakim menyatakan para simpatisan Subchi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tak hanya menyembunyikan Subchi dari upaya penangkapan, para terdakwa juga melakukan upaya perlawanan dengan kekerasan seperti menabrak polisi dengan motor saat mengepung rumah Subchi di Pesantren Shiddiqqiyah Ploso, Kamis 7 Juli 2022 lalu.
BACA: Lengkapi Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Periksa Dokter
Kelima terdakwa, yakni Dedy Purnama, Windu Hari Badi Ahmad, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan M. Aris Kurniawan, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan mengantti biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas, " ujar Hakim Bambang dalam putusannya.
Vonis Majlis Hakim ini lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan JPU yakni 9 bulan penjara. Hal yang meringankan menurut Majlis Hakim, yakni para terdakwa menyesali perbuatannya.
(TOM)