SURABAYA : Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, akhirnya ditahan, Kamis 11 November 2021. Joddy dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. Kabar penahanan Tubagus Joddy disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," katanya.
Gatot mengatakan, Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di pasal 301 Joddy bisa dihukum 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 12 juta. Kemudian Pasal 311 ayat (5) berbunyi
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta".
"Yang bersangkutan (Joddy) kenapa ditetapkan sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang bisa dikenakan. Contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," katanya.
Baca Juga : Joddy Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Vanessa
Pada kasus ini, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan, salah satunya rekaman video viral Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam. Kemudian tersangka terbukti lalai karena menggunakan ponsel dalam berkendara sehingga membahayakan orang lain.
Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
(ADI)