Dispora dan Dinas Pertanahan Gresik Dilebur, Ini Alasannya

Ratusan PNS Gresik saat menghadiri serah terima jabatan kepala OPD di Gresik (Foto / Istimewa) Ratusan PNS Gresik saat menghadiri serah terima jabatan kepala OPD di Gresik (Foto / Istimewa)

GRESIK : Dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pertanahan dilebur. Penataan dua OPD itu masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Peleburan dua institusi itu, terkait dengan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang tertuang dalam Permendagri nomor 70/2019. Karena itu, daerah perlu melakukan penyederhanaan birokrasi.

Sebelumnya, Pemkab Gresik telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Dalam Ranperda merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 25/2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi.

Linierisasi organisasi perangkat daerah (OPD) bakal mempermudah urusan pembangunan dan keuangan. Karena itu, perlu adanya penyesuaian nomenklatur OPD agar linier dengan pusat. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Achmad Wasil menuturkan, secara anggaran, APBD 2022 ini sudah menyesuaikan dengan SOTK baru. Namun masalahnya pihaknya sampai saat ini masih menunggu rekomendasi KASN.

Baca Juga : Nekat, Pemuda Sampang Ini Mencuri Baju Pengantin Tetangga

“Kami sudah mengirimkan akhir tahun lalu,kemungkinan dalam minggu minggu ini,” katanya, Minggu 9 Januari 2021.

Washil menambahkan, kepala OPD yang dilebur itu tetap akan mendapatkan posisi. Pasalnya, ada dua opd baru yang harus diisi eselon II. OPD yang dilebur itu adalah Dinas Pemuda dan Olahraga gabung menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif. Serta Dinas Pertanahan gabung menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan.

Sementara OPD baru itu adalah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Kantor Kesbangpol. Kemudian, unit pemadam kebakaran menjadi OPD sendiri menjadi Dinas Pemadam Kebakaran.


(ADI)

Berita Terkait