PNS di Situbondo Ditangkap Polisi, Unggah Foto Nyabu di Facebook

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SITUBONDO : Satrenarkoba Polres Situbondo menangkap BFR (39). Seorang guru ini menggungah foto saat nyabu di medsos. Lalu, saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba lengkap dengan alat isapnya.  

"Kami amankan satu buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca," kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Sugiharto.

Dia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari postingan di media sosial terkait tersangka sedang nyabu dan dikomentari oleh netizen.

Baca Juga : Berawal Saling Ejek di Medsos, Dua Remaja Putri di Ngawi Baku Hantam

"Tersangka BFR, diketahui seorang PNS (guru). Ia ditangkap di sebuah rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," terangnya.

Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(ADI)

Berita Terkait