Anak Tega Gugat Ibu Kandungnya Gara-gara Tanah

 Surati (kiri) saat menjalani sidang perdana di PN Probolinggo setelah digugat anak kandungnya. (foto/metrotv) Surati (kiri) saat menjalani sidang perdana di PN Probolinggo setelah digugat anak kandungnya. (foto/metrotv)

PROBOLINGGO: Malang betul nasib Surati. Perempuan renta berusia 66 tahun harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo setelah digugat anak kandungnya sendiri, Naise (44).

Gugatan dilakukan Naise kepada ibu kandungnya Surati lantaran masalah tanah warisan.Ceritanya,
Surati yang tinggal di Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris membangun rumah semi permanen di lahan seluas 1.874 meter persegi.

Tanah ini diakui bagian dari luas tanah sebesar 3.874 meter persegi milik Naise. Ada 5 bangunan semi permanen yang berdiri di lahan ini. Tiga rumah milik saudara-saudaranya dan dua rumah milik Naise.

Sementara Surati membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu pada awal tahun 2019 setelah sebelumnya sempat diusir oleh Naise.

“Saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu. Tidak menyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu sudah diwariskan ke cucunya oleh ibu saya, ” kata Surati dengan logat bahasa Madura kental.

Dari informasi yang dihimpun. Awalnya, tanah ini milik dari Sitrap, ibu kandung dari Surati atau nenek dari Naise. Entah bagaimana ceritanya, saat Sitrap meninggal ternyata tanah ini diwariskan kepada Naise diperkuat sertifikat hak milik Nomor: 35. Tanggal 19 Mei 2015 atas nama Naise.

Sementara Naise enggan berkomentar tentang alasan mengugat ibu kandungnya sendiri. "Hanya ingin haknya kembali lagi. Para tergugat telah menempati tanah yang bukan miliknya,  ucap Taufik, pendamping Naise.


(TOM)

Berita Terkait