Setubuhi Gadis, Pemuda Jember Dipolisikan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Muhamad Rofikin ditangkap polisi. Pemuda asal Jember itu menyetubuhi AH (15) yang tak lain adalah kekasihnya. Namun orang tua korban tak terima hingga melaporkannya.

Kasus persetubuhan pasangan kekasih ini terbongkar setelah pelapor, yakni orang tua korban, curiga dengan status media sosial anaknya. Di medsos tersebut korban sering mengeluh perutnya sakit, sehingga diinterogasi orang tuanya. Dari situlah AH mengaku bahwa telah berhubungan intim dua kali dengan tersangka.

"Karena takut hamil, usai berhubungan, AH meminum ramuan antihamil hingga perutnya sakit," kata Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Y Susanto.

Mendengarkan pengakuan korban, orang tuanya pun tak terima hingga melapor ke polisi. Di hadapan penyidik, MR mengakui semua kesalahannya. Dia juga berdalih bahwa hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

baca juga : Waspada, Bencana Hidrometeorologi Ancam Wilayah Jatim

Kendati demikian, MR tetap akan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pasalnya, pacar korban masih di bawah umur dan orang tuanya telah membuat laporan.

 


(ADI)

Berita Terkait