Polres Bangkalan Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Malaysia

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya saat merilis tersangka narkoba jaringan Malaysia di Mapolres Bangkalan, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan) Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya saat merilis tersangka narkoba jaringan Malaysia di Mapolres Bangkalan, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
Bangkalan: Aparat Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram , Jawa Timur, dari Malaysia. Pelaku berinisial SA, 39, merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur.

Kapolres Bangkalan AKBP, Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengerahkan tim narkoba, reskrim, dan intelkam dari Polres Bangkalan. 

Penyelidikan anggota Satreskoba Polres Bangkalan mengarah kepada SA yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia.

"Setelah mendapat identitas tersangka, anggota membuntuti baru bus yang ditumpangi, baru selepas jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan," ujar Febri dikutip dari Antara, 29 Mei 2024.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam dua bungkus. Masing-masing dengan berat kotor 507 gram dan 508 gram, yang tersimpan di dalam tas tersangka.

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), ia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ia menyelundupkan narkotika golongan 1 tersebut melalui jalur laut dan rela menempuh perjalanan selama 10 hari untuk menghindari pemeriksaan di bandara.

Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram oleh Polres Bangkalan ini merupakan yang kedua dalam dua tahun terakhir.

Pada Desember 2023, Polres Bangkalan juga mengungkap kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BS, 39, asal Ketapang, Kabupaten Sampang. Narkoba dari jaringan Malaysia tersebut dikirim dari Pontianak melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Bangkalan.


(SUR)

Berita Terkait