Sidang Perdana Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Sahat Disebut Terima Rp 39,5 Miliar!

Sidang perdana suap dana hibah APBD di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. (Medcom id/Amal) Sidang perdana suap dana hibah APBD di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. (Medcom id/Amal)

SURABAYA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim), menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar. Uang suap itu diberikan oleh dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Hal itu disampaikan JPU KPK, Arif Suhermanto, dalam dakwaan pada sidang perdana terkait perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 7 Maret 2023.

Dalam dakwaan itu juga dijelaskan bahwa uang itu diberikan kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham kepada Sahat, agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk tahun anggaran (TA) 2020 s/d 2022 dan jatah alokasi dana hibah, yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa.

"Pemberian dana ini bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Arif.

BACA: Dua Terdawka Suap Dana Hibah Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Dalam dakwaan itu juga dijelaskan bahwa terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur, sedangkan terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari terdakwa Abdul Hamid, yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jatim yang disalurkan ke Pokmas.

Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim. Di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jatim. Pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,8 triliun, lalu Rp1,9 triliun pada tahun anggaran 2021, Rp2,1 triliun tahun anggaran 2022, dan Rp1,4 triliun tahun anggaran 2023.

 


(TOM)

Berita Terkait