SURABAYA : Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai disidangkan. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 7 Maret 2023.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto menyebut Abdul Hamid merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021. Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. “Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” jelas Arief.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” terangnya.
baca juga : Ditinggal ke ATM, Uang Rp100 Juta Raib
Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. “Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa 14 Maret 2023 yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi.
(ADI)