Istri Oknum Jaksa Sodom Bojonegoro Ternyata Kades di Jombang

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JOMBANG : Pejabat Kejari Bojonegoro berinisial AH ditetapkan tersangka kekerasan seksual anak di bawah umur. Belakangan diketahui, meski AH berdinas di Kejari Bojonegoro, namun dirinya berdomisili di sebuah desa yang ada di Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang. Bahkan istri AH menjabat sebagai Kades (Kepada Desa) di desa tersebut.

“Benar, dia suaminya Bu Kades. Namun soal kasusnya itu saya tidak paham. Selama ini juga tidak ada keanehan. Tubuhnya tegap,” kata warga berinisial S yang namanya enggan disebut, Jumat 19 Agustus 2022.

AH merupakan pendatang di desa tersebut. Mertua AH merupakan keluarga berada. Istri dari AH mengikuti Pilkades serentak pada 2019. Walhasil, dia terpilih. Perempuan ini berhasil mengalahkan calon inkumbnen.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polres Jombang menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jombang, Jawa Timur. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan. Dia berada di dalam kamar penginapan bersama tiga orang. Yakni, korban dan muncikari.

Baca juga : Viral, 2 Pelajar SMPN Pasuruan Mesum di Depan Kelas Saat Jam Belajar

AH diduga melakukan sodomi terhadap remaja di bawah umur itu. Lokasinya di sebuah penginapan di Jl Gus Dur Jombang, Kamis 18 Agustus 2022. AH menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur.

“AH dan seorang mucikari di bawah umur kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk bukti teknisnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Waktunya menyusul,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.

Giadi menjelaskan, AH dan mucikarinya dikenakan pasal yang berbeda. Hal itu sesuai dengan tindak perbuatannya. AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.


(ADI)

Berita Terkait