JEMBER : Remaja pasangan nikah siri di Jember ditangkap polisi, Senin 12 September 2022. Pelaku berinisial RA (23) dan NO (24) dibekuk aparat Polsek Sumbersari, Jember, karena membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka. Kasus pembungan bayi ini terbongkar setelah warga yang menemukan bayi di sebuah halaman panti asuhan melapor kepada polisi.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi selanjutnya memeriksa nomor telepon yang pernah menguhubungi yayasan panti asuhan, tempat bayi dibuang dan berhasil melacak pelaku. Alasannya, sebelumnya RA dan NO ini menghubungi panti asuhan itu untuk menitipkan anaknya yang lahir di luar nikah itu.
Pasangan yang akhirnya nikah siri itu lantas membawa bayi tersebut ke Jember. Tujuannya untuk menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan di kawasan Sumbersari. Namun, begitu sampai di tempat yayasan panti asuhan, kedua pelaku justru meletakkan bayi tersebut di halaman dekat jalan raya begitu saja. Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumahnya di Bondowoso.
Beruntung bayi malang tersebut ditemukan anak-anak panti asuhan dan dilaporkan ke pengelola. "Saat itu bayinya sudah lemas. Tidak menangis, tidak bergerak. Tetapi pas saya pegang masih hangat. Badannya juga dikerubuti semut. Akhirnya saya bawa ke RSUD dr Soebandi Jember," kata pengasuh panti asuhan Nur Haniyah.
Baca juga : Pembunuh Perempuan dalam Tas Benjeng Ditangkap, Pelaku Suami Siri Korban
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. "Mereka ini suami istri, tapi masih nikah siri. Sementara bayinya ini prematur dan hasil hubungan di luar nikah," ujarya.
Sugeng mengatakan, pelaku melakukan persalinan di sebuah klinik di Bondowoso. Namun usai persalinan, meminta pulang paksa. "Ternyata bayinya malah dibuang," katanya.
Atas ulahnya, pasangan ini diancam Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76 b juncto 77 b Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ADI)