SURABAYA : Mahkamah Konstitusi memutuskan jaksa dilarang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Larangan tersebut ditetapkan secara bulat oleh 9 Majelis Hakim MK terkait uji materiil Pasal 30C huruf h dan penjelasannya pada UU Kejaksaan Republik Indonesia.
Uji materiil ini diajukan oleh Hartono yang berprofesi sebagai notaris melalui surat kuasa khusus kepada tim advokat Singgih Tomi Gumilang, Muhammad Sholeh, Antonius Youngki Adrianto, Rudhy Wedhasmara, dan Dimitri Anggrea Noor dari Sitomgum Law Firm.
Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi Hartono dan Sitomgum Law Firm pada khususnya dan para akademisi hukum pidana serta semua insan hukum pada umumnya. Ini karena mengakomodir seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI
Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait harus menyesuaikan regulasi dan praktik hukum yang berlaku.
baca juga : Arus Balik, Ribuan Warga Pulau Bawean Kembali ke Gresik
“Kami sangat senang dengan putusan ini, dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Kami juga mengapresiasi upaya klien kami, bapak Hartono, yang telah telah berani memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami untuk memohonkan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Managing Partner Sitombul Law Firm Singgih Tomi Gumilang.
Dia berharap putusan ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Selain itu,memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan Bangsa dan Negara.
(ADI)