SURABAYA : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengungkap 28 kasus aparatur sipil negara (ASN) tidak netral selama masa kampanye Pilkada 2020. Bawaslu Jatim juga mencatat ada 83 pelanggaran di luar netralitas ASN.
"Kami menerima laporan dan temuan dugaan ASN tidak netral di sejumlah kabupaten dan kota," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono, Rabu, 21 Oktober 2020.
Totok mengungkapkan, laporan dan temuan kasus netralitas ASN itu sebanyak 28 kasus. Setelah ditindaklanjuti, sebanyak enam kasus dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Saat ini kami masih memproses dua kasus dugaan ASN tidak netral di Kabupaten Ponorogo dan Sidoarjo," terangnya.
Sedangkan sebanyak 23 kasus sudah kelar. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti.
Pelangaran yang dilakukan ASN selama proses Pilkada dan masa kampanye masing-masing satu ASN di Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Trenggalek, Tuban dan Kota Surabaya. Selain itu, masing-masing dua ASN di Kabupaten Jember, Lamongan, Mojokerto dan Kota Pasuruan. Kasus netralitas lainnya tiga orang di Kabupaten Pacitan dan empat orang di Kediri.
"Di luar netralitas ada 83 pelangaran. Setelah kasus laporan dan temuan pelanggaran ditindaklanjuti, sebanyak 17 kasus tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sebanyak 78 kasus lainnya berupa pelanggaran administrasi, kode etik dan hukum," tukasnya.
(ADI)