SIDOARJO: Sebanyak 370 warga binaan dari 35 lapas dan rutan di Jawa Timur mendapatkan remisi Natal 2020. Dua diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, mengatakan remisi natal tahun ini dikhusukan bagi narapidana yang beragama nasrani yang memenuhi persyaratan.
"Berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2020," ujar Krismono, Kamis, 24 Desember 2020.
Selain Natal, remisi khusus keagamaan juga diberikan pada Idulfitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Lama remisi yang didapatkan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
“Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/rutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hanibal, menambahkan banyaknya narapidana yang mendapat remisi menunjukkan pembinaan dari lapas atau rutan semakin baik. Hal ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai dia.
Menurut Hanibal, remisi bukan obral hukuman. Namun sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarga, sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik.
Remisi yang didapat tergantung pada masa pidana narapidana. Misalnya, narapidana yang sudah menjalani hukuman selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan. Sementara pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi satu bulan 15 hari.
"Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan," paparnya.
(TOM)