Clicks: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberhentikan penggunaan obat tradisional Tiongkok Lianhua Qingwen Capsules (LQC) donasi sebagai produk yang digunakan untuk percepatan penanganan covid-19. LQC donasi disebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dikarenakan terdapat kandungan bahan Ephedra.
“Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat,” tulis BPOM dalam laman resminya beberapa waktu lalu.
LQC donasi biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik yang dapat mempercepat hilangnya demam dan gejala lainnya. Tetapi, berdasarkan hasil studi, obat tradisional tersebut diketahui tidak menahan laju keparahan, angka kematian, maupun tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Oleh karenanya, BPOM memutuskan untuk tidak lagi merekomendasikan produk donasi tersebut. Hal ini dikarenakan produk tersebut memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Lebih lanjut, BPOM telah melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan di Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan obar tradisional maupun traditional chinese medicine (TCM). Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk obat tradisional.
“Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tulisnya.
(SYI)