Bikin Bising, Pengendara Motor Brong Dihukum Ganti Knalpot di Kantor Polisi

Penggguna knalpot brong diwajibkan mengganti sesuai standart jika ingin membawa pulang motornya. (metrotv) Penggguna knalpot brong diwajibkan mengganti sesuai standart jika ingin membawa pulang motornya. (metrotv)

TULUNGAGUNG: Pengendara motor berknalpot brong yang terjaring razia di Tulungagung tidak hanya dikenakan sanksi tilang. Namun juga diharuskan mengganti langsung knalpot sesuai standar di Kantor Satlantas Polres Tulungagung. 

"Ada 21 pengendara hendak mengambil motornya yang disita. Sebelum diperbolehkan membawa pulang motor mereka diharuskan mengganti onderdil motor sesuai standar, " ujar Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhamad Bayu Agustyan. 

Selain motor dengan knalpot brong, terdapat beberapa pelanggaran lain yang ditemukan.  Diantaranya penggunaan ban cacing dan warna kendaraan tidak sesuai STNK serta modifikasi motor yang tidak sesuai standar. 

BACA: Lomba Balap Kelinci di Sampang Dibubarkan

Saat ini, pihak Polres Tulungagung  sedang tengah gencar melakukan razia motor berknalpot brong. Selama satu bulan terkahir, lebih dari  200 pengendara motor berknalpot brong terjaring razia. 

"Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat  yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong ini, " ujarnya. 


(TOM)

Berita Terkait