Kantongi Ganja Saat Jual Jamu, Pemuda Ngawi Ditangkap di SPBU

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

NGAWI : Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap VRD (21), warga Solok Sumatra Barat di area SPBU Dusun Sidowayah, Ngawi. Penjual jamu itu ditangkap di area SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi lantaran kedapatan mengantongi ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan penangkapan VRD dilakukan setelah penyelidikan. Diketahui, tersangka VRD sedang berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kedunggalar, Ngawi, dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa amplop putih yang di dalamnya berisi kertas minyak cokelat dengan sebuah plastik klip warna bening berisi 8,74 gram ganja. Petugas juga menyita ponsel dan satu unit motor nopol AD-2770-D," terangnya, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga : Gempa M4,5 Guncang Pacitan, Getaran Terasa Hingga Gunung Kidul

“Barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Elang Prastyo.

Elang Prastyo menambahkan, atas perbuatannya tersangka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(ADI)

Berita Terkait