Pekerja Migran Tetap Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan membuka pintu masuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Tanah Air. Namun, mereka wajib melewati prosedur ketat di pintu masuk perbatasan.

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa 30 November 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas SE Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam regulasi tersebut, ada beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian baru, yaitu varian B.1.1.529.

“Dalam SE 104 itu dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara yang terkonfirmasi adanya transmisi varian baru B.1.1.529,” tuturnya.

Baca Juga : Waspadai Varian Omicron, Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Internasional

Adapun negara-negara tersebut, antara lain Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan, seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

“Pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Jika para PMI pelaku perjalanan ternyata belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

“Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan melalui 2 pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,” tutur Budi.

Sebagai catatan, Kemenhub telah mengeluarkan SE terbaru, yaitu SE Nomor 104 Tahun 2021 dan akan mulai diberlakukan sejak 29 November 2021.

 


(ADI)

Berita Terkait