MALANG : Anggota Densus 88 menangkap seorang pemuda atas nama AB, warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Ia diduga terlibat sebagai pelaku penjual dan pembuatan senjata api (senpi) ilegal. Ternyata, terduga pelaku adalah guru pencak silat.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Mas, ada penangkapan,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua RT setempat, Aminuddin mengatakan perilaku sehari-hari AR terpandang sebagai orang baik, dan bukan typical orang yang tertutup. Sedangkan kegiatan sehari-harinya, kata Aminuddin, sosok AB mengajar pencak silat di kediamannya.
“Beliau punya padepokan perguruan salah satu pencak silat. Jadi banyak santri-santrinya di sana,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kerabat AB saat dikonfirmasi juga mengaku tidak tahu terkait penangkapan atas AB itu. Sekaligus tidak ada orang dari jajaran kepolisian yang datang ke rumahnya.
“Dia (AB) mulai kemarin izin keluar kepada saya. Tidak tahu keluar kemana, dan belum kembali hingga sekarang,” pungkasnya.
(ADI)