MOJOKERTO : Dukun palsu pengganda uang diringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tersangka Musrilan (50) warga Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto mengaku sebagai dukun sakti, padahal dia hanya bermodal uang palsu (upal) untuk memperdaya korban.
"Kami amankan barang bukti uang palsu senilai Rp18 juta. Modusnya, pelaku mengaku mampu menggandakan uang sebesar Rp4 juta menjadi Rp20 juta," kata kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Laila.
Laila mengatakan penipuan dan peredaran uang palsu ini diawali dari korban yang rugi Rp 80 juta dalam bisnis hewan tokek. Kemudian, tersangka menawarkan bantuan terhadap korban dengan dalih bisa menggandakan uang karena memiliki kemampuan supranatural.
"Tersangka meminta korban membawa uang pecahan Rp 2 ribuan sebanyak Rp 4 juta yang akan digandakan di dalam tungku. Tersangka menjanjikan uang korban akan menjadi Rp 20 juta," terangnya.
Awalnya korban tak curiga, namun saat uang hasil penggandaan yang dibelanjakan ke SPBU, ternyata itu uang palsu.
"Mengetahui hal itu, korban lantas melaporkan kasus ini," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk membeli uang palsu senilai Rp 23 juta dari tersangka Siswandi yang lebih dulu ditangkap petugas Polrestabes Surabaya. Siswadi ditangkap beserta alat untuk mencetak uang palsu. Dari pengakuannya, uang palsu diedarkan di wilayah Mojokerto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang asli Rp 4 juta milik korban dan uang palsu Rp 18 juta milik tersangka. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(ADI)