SURABAYA: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya mewajibkan para calon mahasiswa peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 untuk menunjukkan hasil rapid test, tapi juga memastikan menanggung biaya rapid test alias gratis
Namun tetap ada syaratnya, rapid test gratis diperuntukkan bagi peserta UTBK pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau peserta dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang berasal dari Surabaya.
"Pemeriksaan (rapid test) dilakukan di seluruh Puskesmas untuk mendekatkan masing-masing peserta. Ada 63 puskesmas yang tersebar di Surabaya," ujar Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita, di Balai Kota Surabaya, Jumat, 3 Juli 2020.
Febri berharap para peserta dapat memanfaatkan layanan rapid test gratis melalui puskesmas terdekat untuk mendapatkan hasil uji virus korona (covid-19) sebagai syarat mengikuti UTBK. Dipilihnya Puskemes agar peserta tidak perlu menuju pusat UTBK untuk sekadar rapid test.
"Kami menyiapkan sekitar 10 ribu rapid test. Semua gratis dan bisa dilakukan hari ini mulai jam 14.00 sampai dengan jam 17.00. Itu mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu," jelasnya.
Khusus Sabtu dan Minggu, kata dia, pelaksanaan rapid test dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Begitu pula pada Senin dan Rabu. "Kalau di puskesmas masing-masing, petugas sudah cukup," paparnya.
Hingga saat ini, data pemegang KIP Kuliah yang akan mengikuti UTBK-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 di tiga lokasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya mencapai 7.924 orang.
Rinciannya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebanyak 2.744 peserta, Universitas Pembangunan “Veteran” (UPN) Jawa Timur 786 peserta, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya 4.394 peserta.
"Dari total jumlah peserta 7.924 orang, sebanyak 4.754 merupakan pemegang KIP Kuliah warga Surabaya. Sedangkan sisanya, merupakan warga dari luar Surabaya," jelasnya.
Sementara Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, mengatakan peserta yang berasal dari keluarga tak mampu bisa menjalani tes cepat virus korona (covid-19) gratis di Surabaya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada petugas puskesmas.
"Jadi pemerintah kota sudah memberikan solusi, tapi kan itu tidak mungkin untuk semuanya, dan ini khusus untuk warga Surabaya," katanya.
Sebelumnya, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 tanggal 2 Juli 2020, seluruh peserta UTBK wajib menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan covid-19. Rapid Test dilakukan dengan batas paling lambat 14 hari sebelum mengikuti ujian.
(TOM)